REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro melantik empat wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan periode 2019 – 2024.
"Pergantian pejabat adalah hal yang lumrah, satu institusi tidak pernah belajar, namun yang belajar adalah orang-orang di dalamnya," kata Rektor Prof. Ari di Gedung Rektorat UI Depok, Senin (16/12).
Pelantikan, serah terima dan angkat sumpah jabatan disaksikan oleh Ketua Senat Akademik UI Prof Nachrowi Djalal Nachrowi, MSc MPHil, Ph.D dan Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D serta dihadiri oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin dan para pimpinan di lingkungan Pusat Administrasi.
Keempat Wakil Rektor UI tersebut adalah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Dr rer nat Rosari Saleh, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik Vita Silvira, SE MBA, Wakil Rektor Riset dan Inovasi Prof Dr rer nat Abdul Haris, MSc, Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Dr Muhammad Luthfi Zuhdi, MA.
Prof. Rosari Saleh merupakan Guru Besar UI bidang Ilmu Fisika yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi. Wakil Rektor Vita Silvira merupakan pengajar di Departemen Akuntansi FEB UI yang juga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan II FEB UI.
Berikutnya, Wakil Rektor Prof Abdul Haris merupakan Guru Besar UI bidang Ilmu Fisika yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan FMIPA UI. Wakil Rektor Dr Luthfi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI.
Jabatan selanjutnya untuk Sekretaris Universitas dipegang oleh dr Agustin Kusumayati, M.Sc, PhD. Agustin sebelumnya merupakan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Terdapat pula penambahan badan baru di UI yaitu Badan Kerjasama, Ventura dan Digital yang dikepalai oleh Prof Dr Ir Dedi Priadi, DEA. Prof Dedi merupakan Guru Besar UI bidang ilmu Metalurgi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor UI Bidang SDM dan Kerjasama.
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan didasarkan atas Surat Keputusan Rektor nomor 2602 – 2607/SK/R/UI/2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Rektor, Para Wakil Rektor, dan Kepala Badan.