REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam enak sekolah di Blitar yang menolak memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi yang Muslim.
Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tindakan sekolah yang melarang pelajaran agama Islam melanggar konstitusi. "Bagian hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan pendidikan agama," ujar Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (19/1).
Asrorun menambahkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar yang menolak menyediakan guru beragama Islam melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. "Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama," imbuh Asrorun.
KPAI menuntut pemerintah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar UU. Bahkan Pemerintah bisa mencabut izin sekolah jika masih "bandel" setelah dilakukan pembinaan dan pembimbingan. "Menteri dan kepala daerah punya kewenangan itu sesuai PP nomor 55 ahun 2007," ungkapnya.
Diberitakan, ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.