REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan mencairkan tunjangan profesi kepada 747 guru yang namanya terdaftar sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jumlah penerima tunjangan profesi guru PNSD untuk kota Ternate terhitung mulai dari tahun 2006 sampai 2012 sebanyak 747 orang, sedangkan sisanya 245 orang lebih belum menerima atau tidak melengkapi persyaratan tetapi akan mendapatkan haknya, apabila memenuhi persyaratannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Ternate, Mohdar Din, di Ternate, Ahad (21/4).
Ia mengatakan pembayaran Tunjungan Profesi Guru PNSD akan dibayar pada bulan ini (April-red) tahun 2013 untuk triwulan pertama dan akan dibayarkan bulan ini.
Menurutnya, pembayaran tunjangan berdasarkan dengan SK P2TK Dikdas yang kita terima, dimana dalam SK Direktorat P2TK Nomor 1311/C5.1/LL/2013 yang diterima Diknas Kota Ternate belum lama ini.
Sebab, dalam SK tersebut sangat jelas disampaikan kepada seluruh kabupaten/Kota bagi penerima SK tunjangan profesi diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan kriteria yang terdapat dalam juknis dan sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehingga, Dinas pendidikan Kabupaten/Kota tidak perlu melakukan verifikasi tahun sebelumnya melalui Peraturan Menteri keuangan Nomor 41/PMK.07/2013, tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi, Kabupaten/Kota tahun anggaran 2013 yang menjadi dasar untuk menyalurkan tunjangan profesi melalui mekanisme transfer sudah terbit.
"Maka di mohon Dinas pendidikan kabupaten/Kota segera menyalurkan tunjangan profesi ke rekening guru penerima tunjangan yang sudah diterbitkan SK-nya, jadi kita akan salurkan nama sesuai dengan SK," katanya.
Dengan demikian, katanya target pencairan tunjangan profesi ke rekening antara tanggal 9-16 triwulan, yaitu 9-16 April 2013 untuk triwulan I, 9-16 juli 2013 untuk triwulan II, 9-16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9-16 Desember untuk triwulan IV dapat tercapai.
Ia mengatakan, SK penerima tunjangan profesi bagi guru PNSD ditertibkan secara bertahap. Bagi guru yang belum menerima SK tahun 2013 tidak akan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan selama guru tersebut memenuhi persyaratan, mohon segera melakukan perbaikan melalui digital (dapodik).
Untuk mempercepat dan mempermudah penyaluran dan perencanaan kebutuhan anggaran tahun berikutnya, jelasnya SK yang diterbitkan disertai dengan file excel yang berisi nomor rekening, nama di rekening, nama bank dan nominal gaji pokok.
"Kami akan bayarkan tunjangan profesi guru PNSD untuk triwulan pertama yakni pada bulan April ini, tentunya pembayaran tersebut berdasarkan guru yang memiliki yang di SK-kan oleh Direktorat P2TK Dikdas," katanya.
Sehingga jika ada guru yang belum menerima SK, mereka diminta untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak dilengkapi tunjangan profesi tidak akan disalurkan.