Senin 08 Jul 2013 23:08 WIB

Besaran SPP SMA/ SMK Negeri di Yogya Dibatasi

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan surat keputusan pembatasan tarikan sumbangan pendidikan (SPP) bagi peserta didik di SMA dan SMK Negeri di Kota itu.

Pembatasan sumbangan per bulan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogya no 20 tahun 2013 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 188/2013.

"Pembatasan tarikan SPP ini merupakan implikasi dari penyaluran biaya operasional pendidikan (BOP) yang diberikan Pemkot dari APBD ke SMA dan SMK Negeri di Yogyakarta," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Hei Suasana, Senin (8/7).

Menurut dia, Pemkot Yogyakarta melalui APBD 2013 mendistribusikan BOP ke seluruh SMA/ SMK Negeri sebesar Rp 18,7 Milyar. Melalui dana ini setiap siswa SMA Negeri di Yogyakarta memperolej BOP sebesar Rp  900 ribu per tahun dan siswa SMK sebesar Rp 1,2 juta per siswa per tahun.

"Dana ini diberikan langsung ke sekolah berdasarkan jumlah siswa di sekolah yang bersangkutan. Gunanya untuk operasional pendidikan di sekolah itu," katanya.

Namun, kata dia, jumlah dana BOP tersebut belum bisa mengkafer seluruh kebutuhan operasional sekolah. Karena itu kata dia, SMA/ SMK Negeri masih dimungkinkan menarik SPP dari siswa namun dibatasi oleh Pemkot.

"Ini upaya kita mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun, seperti halnya BOS untuk SD dan SMP," katanya menambahkan.

SMA/SMK, kata Edy, hanya boleh manarik SPP pada siswanya maksimal sebesar Rp 170 per siswa per bulan dan SMK  Rp 90 ribu per siswa per bulan untuk SMK 1 dan 2 sedangkan SMK 3-6 maksimal Rp 100 ribu per siswa per bulan.

"Namun jika BOP sudah memenuhi maka tarikan jauh dibawah itu bisa, tergantung RAPBS," katanya lagi.

Diakui dia, sekolah juga masih dimungkinkan untuk meminta sumbangan dari orang tua siswa namun untuk keperluan investasi. Keperluan investasi misalkan membangun ruang kelas baru atau pengadaan alat labolatorium. Namun hal itu kata Edy, juga harus dicantumkan di RAPBS.

"Kita bisa melakukan pemantauan dari RAPBS ini, jika ternyata tarikannya melebihi batas dan tidak wajar tidak sesuai target tidak akan saya tandatangani menjadi APBS," katanya menegaskan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengatakan,  pemberian BOP bagi siswa SMA/ SMK Negeri ini baru pertama di lakukan Pemkot Yogyakarta.

Sedangkan untuk sekolah swasta ada BOS Daerah. Jumlahnya kata dia, sebesar Rp 300 ribu per siswa per tahun untuk SMA dan Rp 400 ribu per siswa per tahun untuk SMK.

"BOP digunakan untuk operasional misalnya bayar listrik, air, telpon, pembelian alat tulis dan segala macam terkait operasional pendidikan di sekolah," ujarnya.

BOP itu kata dia, digunakan untuk biaya operasional rutinitas. Dana tersebut bukan untuk pembangunan atau investasi. BOP tahun ini akan diberikan pada 17.546 siswa SMA/SMK dengan jumlah  11 SMA Negeri dan  7 SMK Negeri.

Distribusi dana itu langsung dikirim ke sekolah sesuai jumlah siswa di sekolah tersebut setiap semesternya. "Untuk semester pertama sudah cair April lalu, sedangkan semester kedua kita-kira September," katanya.

Ditambahkan Edy, pembatasan tarikan SPP ini berlaku efektif untuk siswa tahun pelajaran 2013/ 2014 ini. Namun jika sekolah memberikan kebijakan yang sama pada siswa tahun sebelumnya itu tergantung kebijakan masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement