REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum Makassar menilai jika surat edaran yang melarang penyandang disabilitas mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 adalah pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan inkonstitusional.
"Ini sangat jelas pelanggaran HAM karena tidak ada seorangpun manusia yang ingin lahir ke dunia ini dengan keadaan yang cacat atau tidak normal. Lantas, jika penyandang difabel ingin melanjutkan pendidikannya, kemana mereka harus masuk," kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis di Makassar, Sabtu (15/3).
Dia menyebutkan, bunyi Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan, 'setiap warga negara berhak mendapatkan dan mengenyam pendidikan'. Petikan konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggungjawab untuk memenuhinya bagi setiap warga negara.
Sebagai pemegang tanggungjawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan karena perlakukan diskriminatif adalah satu tindakan yang terlarang sebagaimana ditegaskan pada Pasal 281 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Aturan yang menyatakan jika seorang calon peserta SNMPTN 2014 diisyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan dan tidak buta warna sebagian adalah sangat jelas bentuk pelanggaran HAM.
"Kami minta keputusan Forum Rektor mengenai larangan penyandang disabilitas untuk ikut seleksi SNMPTN 2014, dihapuskan. Karena itu merupakan keputusan yang sangat bodoh," jelasnya.