REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) beri tenggat waktu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), Muhammad Nuh, hingga 8 April 2014 untuk mengesahkan Peraturan Menteri (PerMen) tentang Jilbab sekolah.
Hingga saat ini, PB PII masih menunggu niat baik pemerintah untuk menerbitkan PerMen tentang Jilbab sekolah hingga Selasa (8/4).
Informasi ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII), Helmy Al-Djufry, saat dihubungi Republika pada Senin pagi (31/3).
"PB PII masih menunggu PerMen tentang jilbab sekolah terbit dulu. PB PII berharap pada Selasa (8/4), PerMen itu sudah terbit atau minimal harus ada kepastian kapan PerMen itu akan terbit," ujar Helmy Al-Djufry.
jika sampai Selasa (8/4) PerMen itu belum terbit dan belum ada kepastian kapan terbitnya, tutur Helmy Al-Djufry, maka PB PII akan mengambil langkah hukum.
Tapi PB PII akan tetap berprinsip menunggu PerMen agar menjadi solusi terbaik, papar Helmy Al-Djufry, kita lihat saja nanti.