REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan pencairan tunjangan profesi guru rencananya dilakukan pada 9 April hingga 16 April 2014. Namun hingga saat ini belum ada guru yang mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi guru rencananya dibayar dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama dibayar April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat pada akhir November 2014.
Ketua PGRI Sulistyo mengatakan, hingga 15 April belum ada guru yang mendapatkan tunjangan profesi padahal janjinya 9 April kemarin tunjangan akan cair. "Sampai saat ini belum ada tunjangan guru yang terbayar," katanya.
Para guru, ujar Sulistyo, mempertanyakan mengapa hingga saat ini tunjangan profesi guru belum cair. Padahal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai melakukan audit, uangnya juga sudah ada.
PMK NO 61/PMK.07/2014 Tentang pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil, kata Sulistyo, sudah ada. Guru-gurunya juga sudah jelas persyaratannya, jadi apa alasannya masih belum cair.
"Uangnya ada, secara hukum sudah memenuhi syarat, peraturan menteri keuangan juga ada. Jadi masih menunggu apalagi untuk pencairan tunjangan profesi,"kata Sulistyo.