REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan anak usia dini (PAUD) di sekolah Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara diketahui tidak memiliki izin operasional. Akibatnya, sekolah itu resmi ditutup. Tidak adanya izin operasional terungkap setelah mencuat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, tidak adanya izin operasional di sekolah tersebut semakin menunjukkan ketidakberesan kinerja dari Kementerian Pendidikan dalam hal ini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI).
"Ketika sekolah internasional seperti ini tidak ada izin operasi, yang harus dievaluasi pertama kali adalah kerjaannya Dirjen PAUDNI," katanya kepada ROL, Sabtu (17/5).
Sekolah ini, kata dia, merupakan lembaga ke dua yang diketahui tidak berijin setelah Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran oleh Dirjen PAUDNI dalam hal izin operasi secara administrasi.
Menurut Doni, Kemendikbud harus segera melakukan tindak lanjut untuk mengevaluasi kinerja dirjennya. Setelah itu harus dilakukan pengecekan terhadap izin seluruh PAUD yang ada. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih banyak sekolah PAUD lain yang juga belum berizin.
Seperti diketahui, salah satu orang tua murid PAUD Saint Monica melaporkan dugaan adanya kekerasan seksual yang diterima anaknya, L (3,5 tahun), oleh guru ekstrakulikuler di sekolahnya ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata PAUD Saint Monica tidak mempunyai izin operasional.