Ahad 27 Jul 2014 21:10 WIB

Sekarang, Guru PNS Bisa Ngajar di Sekolah Swasta

Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta.

Dalam aturan tersebut, para guru PNS kini dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik,” kata Mendikbud M. Nuh, Ahad (27/7).

Menurut Mendikbud, sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.

Ia menyebutkan, petunjuk teknis tersebut akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.

“Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,” ujar Mendikbud.

Mendikbud juga memaparkan, kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta. Ia menyebutkan, pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta, untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal di sekolah swasta ada yang kekurangan guru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement