REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan menghapus formasi CPNS untuk guru. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan dihapusnya status guru PNS menjadi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai 2021 tersebut.
"Apakah negara ini sudah menjadi swasta dengan menempatkan posisi guru sebagai tenaga kontrak?" kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (6/1).
Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut membuat syok masyarakat guru dan publik secara umum. Hal tersebut lantaran guru adalah profesi yang dibanggakan banyak orang karena memiliki tujuan mulia yaitu mengabdi pada negara untuk kemajuan bangsa.
Namun sekarang, dia menambahkan, guru bukanlah sebuah profesi pengabdian lagi yang bisa dibanggakan. "Orang desa itu sederhana, bercita-cita jadi pak dan bu guru PNS di kampung, sudah top markotop. Anak-anaknya wajib sekolah pendidikan guru, bahkan apapun dijual sampai mereka lulus dan dapat gelar," ujar politikus PKS tersebut.
Bahkan, lanjutnya, agar bisa diangkat menjadi PNS guru, banyak orang memang sengaja magang di sekolah. "Dulu namanya wiyata bhakti. Mereka biasanya sudah menikah dan punya anak 1 atau 2, harapannya akan menggantikan yang pensiun atau mangkat dari PNS," tuturnya.
Dirinya mempersilakan, pemerintah mengubah kebijakan. Namun, Fikri meminta, pemerintah berempati atas kondisi masyarakat yang sedang sulit saat ini.
"Toh, negara ini bukanlah swasta, yang bisa mengontrak pekerja sesuai kebutuhan saja. Kalau sudah tidak berguna, ditinggalkan," ungkapnya.