REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membantah bahwa penghina Kota Bandung di twitter dengan akun @Kemalsept, merupakan mahasiswanya. Bahkan, UPI mengutuk keras penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun twitter tersebut. Karena, merendahkan martabat Kota Bandung dan juga menyakiti seluruh warga Kota Bandung.
"Kami mendukung tindakan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang telah melaporkan tindakan pemilik akun twitter @kemalsept kepada pihak Kepolisian,'' Kordinator Publikasi dan Dokumentasi Media UPI, Andika Dutha Bachari kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Andika, tindakan Ridwan Kamil tepat karena melaporkan akun twitter tersebut sebagai tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik. Yakni,diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP jo UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 (3).