REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter yang menyatakan hampir setiap sekolah di Indonesia ada aksi bullying yang mengarah ke aksi kekerasan.
“Melihat kompleksnya kasus-kasus bullying yang ada, Indonesia sudah masuk kategori darurat bullying di sekolah, sehingga perlu intervensi negara," kata omisioner KPAI Susanto, Kamis (23/10).
Bullying verbal yang kerap ditemui di sekolah, seperti membentak, meneriaki, memaki, menghina, mempermalukan, menolak, mencela, merendahkan, memaki, hingga mengejek. Sedangkan bullying psikologis atau mental, seperti memandang sinis, memelototi, mencibir, dan mendiamkan.
Ketua Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter ini juga menegaskan, pemerintah harus serius mencegah bullying di sekolah agar tak kehilangan generasi unggul.
Ia pun menyarankan agar ada transformasi kepemimpinan sekolah dari pola lama yang cenderung abai dengan bullying menuju pola baru yang berorientasi preventif. Serta memastikan semua guru tahu, sadar, dan berkomitmen mencegah bullying.
“Harus ada mekanisme penanganan, termasuk rehabilitasi korban bullying dan jangan ada lagi bahan ajar, metode pembelajaran dan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang bermuatan bullying,” tegas Susanto.