REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan stasiun televisi agar menyamarkan identitas korban dan pelaku.
“Sebaiknya media mewawancarai penyidiknya saja, karena jika media mewawancarai orangtuanya, identitasnya juga harus tetap disamarkan,” ujar Komisioner KPI Danang Sangga Buana, Rabu (15/10).
Menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan sekelompok anak di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, ia mengaku KPI akan mengkaji lebih serius. "Bila memang terbukti dipengaruhi tayangan televisi, maka KPI akan mengkajinya," katanya.
Dalam bidang penyiaran, terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sebagai aturan mengenai apa yang boleh dan tak boleh disiarkan. Jika ada lembaga penyiaran yang melanggar, maka KPI berhak menegur bahkan menghentikan acara bersangkutan.