Rabu 11 Mar 2015 01:20 WIB

Penjelasan Mendikbud Soal Dugaan Diskriminasi Madrasah Ibtidaiyah

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Medali Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Foto: blogibnuseru.blogspot.com
Medali Olimpiade Sains Nasional (OSN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menanggapi persoalan tidak diperbolehkannya tiga Madrasah Ibtidaiyah kabupaten Semarang untuk melanjutkan seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat provinsi.

"Pada tahun 2009 disepakati oleh Kemenag dan Kemdikbud bahwa mulai 2010 siswa madrasah akan mengikuti jalur Kompetisi Sains Madrasah (KMS) sedangkan siswa sekolah umum mengikuti jalur OSN (Olimpiade Sains Nasional)," kata Mendikbud Anis Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Menurut Mendikbud, sebenarnya sejak awal pelaksanaan OSN di tahun 2002, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu membuka kesempatan bagi semua siswa termasuk siswa madrasah. Dia melanjutkan ada pemenang dari Madrasah. Lalu, Kementerian Agama mulai menyelenggarakan ajang kompetisi sendiri yaitu Kompetisi Sains Madrasah (KSM).

Terkait dengan respon masyarakat, Mendikbud menjelaskan bahwa Kemdikbud memang semata-mata melaksanakan kesepakatan bersama kedua kementerian di tahun 2009. Sehingga petunjuk teknis yang dibuat pun konsisten dan hanya mencantumkan sekolah umum serta tidak mencantumkan madrasah.

Sebelumnya, tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berhasil menjuarai seleksi OSN, namun tidak bisa melanjutkan ke tingkat provinsi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang selaku panitia beralasan  petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan bahwa OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD). 

Ketiga MI tersebut adalah MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan juara pertama mata pelajaran (mapel) matematika, MI Wonokasihan Jambu juara pertama mapel IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur yang menjadi juara ketiga mapel IPA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement