REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid karena memberi sanksi skorsing kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Kasus ini dinilai ganjil.
"Perbuatan menegakkan aturan bukanlah perbuatan pidana," ujar Ketua Dewan Penasehat Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur, Rabu (11/3).
Ia mengatakan, seharusnya kepolisian mempertimbangkan beberapa faktor. Antara lain, keputusan pemberian skorsing merupakan keputusan bersama melalui rapat maka hendaknya tanggungjawab di depan hukumnya secara bersama-sama pula.
Tugas guru dan polisi, imbuhnya, dalah sama, yaitu menegakkan aturan. Maka, kedua profesi yang sedang menegakkan aturan tidak patut dipidanakan.
Kuasa Hukum Retno Listyarti dari LBH Jakarta, Rachmawati Putri mengatakan, perselisihan semacam ini seharusnya diselesaikan secara administrasi negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika dirasa ada kerugian, maka bisa digugat secara perdata.
Selain itu, ujar Rachmawati, keputusan skorsing didasarkan pada rapat dewan pendidik yang dihadiri pula oleh pengawas sekolah. Dalam hal ini Retno bertindak sebagai pejabat publik, bukan pribadi.