Senin 27 Apr 2015 21:14 WIB

Ada Indikasi Pungli, Orang Tua Wajib Lapor

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua diminta segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) saat mengurus mutasi siswa. Orang tua juga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang mengarahkan praktik pungli.

Menurut, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Sistem Pengujian Bidang SMA, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Muhamad Husin, segala bentuk pungli bisa segera dilaporkan kepada Disdik. Indikasi adanya pungli adalah ketika ada oknum tertentu yang meminta sejumlah dana sebelum siswa diterima di sekolah tujuan.

"Bila menemui praktik pungutan yang tidak wajar, laporkan saja segera. Dari laporan segera kami usut dan tindak tegas pelakunya," ujarnya saat dihubungi ROL, Senin (27/4).

Menurutnya, beberapa waktu lalu masih terjadi pungli saat proses mutasi sekolah. Namun, oknum pelaku telah diberi sanksi yang tegas. "Kepada sekolah, kami harapkan tidak melakukan pungli apapun. Jika terbukti, sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan jabatan kepada individu terkait," imbuh Husin.

Selain itu, ia juga mengimbau agar orangtua tidak terlalu memaksakan anaknya untuk diterima di sekolah tertentu. Orangtua harus menyadari betul kemampuan anaknya. Sebab, kekhawatiran tidak diterima di sekolah tertentu, berpeluang mendorong tindakan gratifikasi.

"Sebaiknya siswa dan orangtua memantau sekolah tujuan dan menyesuaikan kemampuan dengan standar sekolah. Beberapa hal kecil seperti memberikan barang atau tanda terimakasih lain bisa mendorong gratifikasi lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement