Kamis 07 May 2015 18:51 WIB

BAN: Hanya Sekolah Internasional Berizin yang Diakreditasi

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Bangunan sekolah internasional High Scope Indonesia
Foto: wikipedia.org
Bangunan sekolah internasional High Scope Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Bidang Komisi Peningkatan Kompetensi Asesor  Netti Herawati mengatakan, setiap sekolah internasional yang sekarang disebut Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) harus diakreditasi untuk menjamin kelaikan dan mutunya.

BAN PNF, ujar Netti, akan segera melakukan akreditasi terhadap 126 SPK PAUD di seluruh Indonesia. "Tapi hanya SPK yang berizin yang akan diproses akreditasinya," ujarnya dalam acara konferensi pers Exhibition for International School in Indonesia (EISI) 2015, Kamis, (7/5).

Sekolah internasional atau SPK  yang sudah memiliki izin operasional wajib melakukan akreditasi. "Pengajuan akreditasi tidak dipungut biaya sama sekali dan berlaku selama lima tahun."

Kondisi SPK saat ini, terang Netti, rata-rata sudah siap diakreditasi. "Saat kami berkunjung ke sana, mereka sudah memenuhi sebagian besar syarat akreditasi."

Ini terjadi karena saat SPK minta izin operasional ke Dirjen PAUD, biasanya Dirjen PAUD sudah meminta mereka untuk memenuhi persyaratan akreditasi. "Makanya saat kami meminta persyaratan akreditasi mereka sudah siap, instrumennya sudah ada."

Dalam kesempatan itu, Netti juga mengaku mendukung acara Exhibition for  International School in Indonesia 2015 yang akan dilaksanakan di Hotel Le Meredien 23-24 Mei mendatang di Jakarta. "Kami akan membuka booth di sana untuk menerangkan pentingnya sekolah internasional diakreditasi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement