Kamis 14 Jul 2016 15:45 WIB

Menteri Yuddy Izinkan PNS Antar Anak ke Sekolah Hari Pertama

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengizinkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mengantar anak masuk sekolah pada hari pertama masuk sekolah (18/7). Namun, setelah itu, PNS terkait harus tetap kembali hadir ke tempat kerja masing-masing.

Perintah ini dinyatakan langsung Menpan RB melalui Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2016 dan Surat Mendikbud Nomor 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Melalui surat Menpan RB yang ditandatangani pada 14 Juli 2016 ini, Yuddy mengungkapkan, kegiatan tersebut jelas menjadi momentum penting bagi orang tua, siswa, dan sekolah. Sebab, kegiatan ini berguna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan.

“Khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah,” kata Yuddy dalam suratnya, Kamis (14/7).

Yuddy juga mengingatkan pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke sekolah pada Senin (18 /7). Mereka diharapkan melapor kepada atasan masing-masing terlebih dahulu. Upaya ini perlu dilaksanakan agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud.

Untuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah, Menteri Yuddy juga meminta pihak ini dapat memberikan izin. PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan. Kegiatan ini juga diharapkan tidak mengganggu pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement