Selasa 11 Apr 2017 17:53 WIB

FSGI Minta Polisi Usut Kasus Tewasnya Siswa Pengunggah Kebocoran Soal UNBK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat mengusut tuntas kasus kematian pelajar SMKN 3 Padang Sidempuan berinisial AN atas dugaan kekerasan terhadap anak. "FSGI menyerukan pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus kematian AN," kata Sekjen FSGI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/4).

Ia menjelaskan, kasus tewasnya AN berawal dari teguran yang korban terima dari gurunya. AN mengunggah dugaan kecurangan penyelenggaraan ujian nasional berstandar nasional (USBN) ke media sosial Facebook beberapa waktu lalu. AN dan dua rekannya mengunggah adanya oknum guru yang membocorkan kunci jawaban USBN di SMKN 3 Padang Sidempuan, Sumatra Utara.

"Status Facebook yang dibuat oleh AN adalah terkait dengan dugaan salah seorang siswa yang merupakan anak guru, yang dibantu dalam pelaksanaan USBN," ujar Retno.

Kemudian, AN dan dua rekannya yakni, IA dan R dipanggil oleh guru yang mengatakan komentarnya di jejaring sosial dapat dikenai UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. AN diduga merasa diintimidasi atas pernyataan guru itu. Sehingga, ia memutuskan meminum racun tanaman. AN sempat mendapat perawatan di RS Padang Sidempuan.

Menurut Retno, masing-masing anak memiliki kadar dalam mengukur perasaan tekanan dan ancaman. "Maka rasa cemas, takut dan stres itulah penyebab AN memutuskan bunuh diri dengan menegak racun," jelasnya.

Secara kepegawaian, Retno mengatakan, para oknum guru harus diperiksa inspektorat berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ia melanjutkan, secara hukum meraka harus diproses dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Retno mengatakan, FSGI berencana mengirim laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus itu. FSGI menilai, pemangku kepentingan daerah setempat lamban dalam merespons kasus AN di SMKN 3 Padang Sidempuan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement