REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pemerintah tidak akan memaksakan penerapan kebijakan lima hari sekolah (LHS) dalam sepekan pada sekolah yang belum siap. "(Yang nggak siap) bertahap, kan ada di permen (Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017)," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
Sebab, menurutnya, kebijakan LHS tidak mungkin diterapkan pada sekolah yang hanya memiliki dua guru atau sarana prasarana tak memadahi. Kendati demikian, Hamid mengatakan, guru PNS dan penerima sertifikasi wajib menjalankan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru yang mengamanatkan guru mengajar selama 40 jam dalam sepekan.
''(Kalau tak terapkan LHS) tetap enam hari sekolah, tetapi gurunya yang PNS tetap harus 40 jam," ujar Hamid.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata menjelaskan, dalam RPM tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagai petunjuk teknis (juknis) PP 19 Tahun 2017 menyebut pemenuhan jam kerja selama 40 jam dapat dilakukan dengan melaksanakan 5M, yakni, merencanakan, melaksanakan/tatap muka, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pun 5M dapat dikonversi dalam bentuk intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler. Selain itu, bagi kepala sekolah dapat melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan selama 40 jam per pekan.