REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) menyebut terdapat empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang yang baru disahkan pada 27 April 2017 menyebutkan empat langkah itu meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
"Pemajuan kebudayaan dapat dilakukan dengan empat langkah strategis," kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di Jakarta, Rabu (21/6).
Ia menjabarkan, perlindungan merupakan upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.
Kedua, pengembangan, yakni upaya untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan. Serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. Ketiga, pemanfaatan yakni, upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemananan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Keempat, pembinaan, yakni upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan menyebarluaskan peran aktif dan inisiasi masyarakat.
Hilmar menuturkan pemerintah memfokuskan pemajuan kebudayaan pada objeknya, seperti, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permaianan rakyat dan olahraga tradisional.