REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- madrasah tidak mungkin menerapkan aturan lima hari sekolah (lhs) pada tahun ajaran 2017/2018 sebagaimana diatur Permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasalnya, dengan enam hari sekolah saja, durasi pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sudah sampai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa madrasah tidak mungkin menerapkan aturan lima hari sekolah. “Kalau dibuat lima hari, bisa pulang puluk 18.00 WIB. Itu kan tidak mungkin. Masa sekolah dari jam 07.00 pagi sampai 18.00 WIB,” ucap dia, kemarin.
Kamaruddin menjelaskan, madrasah memiliki tambahan 10 jam pelajaran agama di setiap minggunya. Hal ini yang membedakan madrasah dengan sekolah yang jam pelajaran agamanya hanya 2 – 3 jam saja per pekan.
Karena sekolah hanya 2 – 3 jam seminggu belajar agama, lanjut Kamaruddin, maka idealnya siswa sekolah belajar agama di madrasah diniyah. Sebab, kalau hanya belajar agama 2 – 3 jam, pemahaman agamannya sangat minim.
“Jadi, idealnya memang ke diniyah. Karena itu banyak Pemerintah Daerah yang membuat Perda, mewajibkan siswa sekolah ke diniyah. Karena sekolah tidak cukup pelajaran agamanya, itu sudah diketahui umum,” tegasnya. Kamaruddin mengaku, sudah menyampaikan hal ini dalam kesempatan berdiskusi dengan tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Disinggung soal rencana penyusunan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dirjen Pendidikan Islam mengaku, masih menunggu draft yang sedang disiapkan Kemendikbud.
Namun demikian, Kamaruddin menilai, bahwa Prepres tersebut nantinya tidak sekedar mengatur tentang hari sekolah sebagaimana Permendikbud. Lebih dari itu, Perpres mengatur hal-hal yang lebih substantif terkait dengan Penguatan Pendidikan Karakter di lembaga pendidikan. “Jadi bukan lagi Perpres tentang Hari Sekolah, melainkan tentang Pendidikan Karakter,” tegasnya.
Tahun ajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Para siswa madrasah akan kembali belajar seiring usainya masa libur lebaran dan liburan sekolah.