REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyepakati pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam APBN P 2017 sebesar Rp 1,882 triliun. DPR meminta Kemendikbud mengkaji dampak pemotongan anggaran dan memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu program prioritas nasional.
Pemotongan ini juga diharapkan telah memperhatikan daya serap per 13 Juli 2017 mencapai 37,8 persen. Selain itu, DPR meminta Mendikbud mengembalikan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) dari 16,4 juta siswa menjadi 17,9 juta siswa sebesar Rp 8,81 triliun menjadi Rp 9,5 triliun di Ditjen Dikdasmen.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dengan Komisi X DPR RI membahas penghematan dalam APBN P 2017, Kamis (13/7) malam.
"Walaupun ada pemotongan, kami menjamin tidak akan ada pengurangan yang mengganggu program prioritas nasional, baik program prioritas nasional secara agregat maupun secara parsial di Kemendikbud," kata Muhadjir Effendy di Gedung DPR RI kepada Republika, Kamis (13/7) malam.
Muhadjir mengatakan pemotongan berlaku merata di semua bidang, mulai dari kesekretariatan, dirjen, dan badan-badan di bawah Kemendikbud. Pemotongan akan ditekankan kepada hal-hal yang sifatnya koordinatif.
"Misalnya tidak akan mengurangi bantuan dari Kemendibud untuk afirmasi di bidang pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru," kata Mendikbud.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). DPR juga meminta Kemendikbud mengkaji kembali Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah.
Selain itu, Komisi X mendesak Kemendikbud menindaklanjuti kesimpulan rapat kerja yang belum disampaikan kepada DPR, seperti road map program penguatan karakter dan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kab/kota ke provinsi.