REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyerahkan draf peraturan presiden (perpres) penguatan pendidikan karakater (PPK) pada menteri sekertaris negara. Salah satu poin yang diubah, yakni terkait keterlibatan madrasan diniyah dalam implementasi PPK.
Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pengajuan draf juga mempertimbangkan banyak masukan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan ormas Islam.
“Terutama yang menyangkut madrasah diniyah,” kata dia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dalam draf disebutkan sekolah tidak bisa mengadakan diniyah sendiri, jika dalam radius 1 km ada madrasah diniyah. Ia berujar, sekolah harus bekerja sama dengan madrasah diniyah dalam implementasi PPK.
“Kerja sama-sama. Selama ini bawa guru ke sekolah, sekarang ajak anak ke sana,” kata dia.
Perpres PPK merupakan menguatan dari kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Mendikbud mengatakn meperintah tidak memaksa sekolah yang belum siap menerapkan PPK dalam bentuk lima hari sekolah (LHS).