Rabu 20 Jun 2018 16:25 WIB

Anggota DPR Sarankan Sistem PPDB Zonasi Sejak Tingkat SD

SD dan SMP masih menggunakan sistem zonasi batas pemerintahan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa  Baru.
Foto: Republika/ Wihdan
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih menilai maksud dan tujuan sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 ini bagus, yakni mendekatkan sekolah dengan calon peserta didik baru. Namun dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan reaksi yang beragam dan kerap dikeluhkan calon orang tua murid.

"Sistem ini sudah mendapatkan kritik dari berbagai pihak," kata Fikri, Rabu (20/6).

Politikus PKS tersebut mengatakan untuk calon peserta didik SMA/AMAK saat ini telah menggunakan sistem zonasi sesuai kesepakatan radius kilometer. Sementara untuk SD dan SMP masih menggunakan sistem zonasi batas pemerintahan. Menurutnya sistem zonasi batas pemerintahan inilah yang masih banyak dikeluhkan oleh calon orang tua murid.

"Karena anak yang masih usia itu harus sekolah di tempat yang jauh hanya karena sekolah yang dekat beda kecamatan atau bahkan beda kabupaten kota," ujarnya.

Ia pun menyarankan sebaiknya PPDB di tingkat SD dan SMA disamakan seperti PPDB untuk SMA/SMAK yaitu dengan sistem zonasi dengan batas radius jarak. Terkait kritik Ombudsman mengenai zonasi PPDB yang hanya mengutamakan jarak ketimbang nilai, ia pun sepakat terkait hal itu. "Memang prestasi harusnya juga jadi kriteria diterima atau tidak," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement