Kamis 12 Jul 2018 08:30 WIB

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Awasi Pungli PPDB

Banyak laporan untuk jalur mandiri mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang tahun ajaran baru, banyak laporan masyarakat terkait adanya Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) selama proses PPDB di sekolah.

"Kita mendapatkan laporan adanya pungli yang terjadi di sekolah selama proses PPDB tahun ini. Tak hanya itu, pungli ini seolah menjadi budaya di dalam setiap penerimaan siswa baru,” keluh Hendra dalam rilisnya, Rabu (11/7).

Hendra menambahkan, sebenarnya, pemerintah sudah mencoba untuk mengurangi praktik jual beli kursi sekolah ini. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik. Maka dengan zonasi akan membuat strata favorite antar sekolah menjadi berkurang, yang logikanya mengurangi kesempatan untuk terjadinya pungli.

"Tapi kenyataan di lapangan justru malah membuat oknum di sekolah tambah berani untuk memasang tarif memperjualbelikan kursi," tutur Hendra.

 

Politikus Partai Gerindra itu, mengingatkan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sistem PPDB yang dilakukan. Menurut Hendra, untuk mengatasi kasus itu kuncinya ada di pengawasan. Jadi pemerintah harus memperkuat di bagian tersebut. Walaupun sistem sudah online yang lebih menjamin PPDB untuk transparan, akuntabel dan partisipatif.  "Tapi tetap saja ada oknum yang melakukan pungli, ini pidana, yang bisa dibawa  ke ranah hukum,” kritiknya.

Selain itu, Hendra juga meminta pemerintah melakukan pengawasan secara internal yang melekat pada sekolah terhadap proses PPDB. Khususnya untuk yang mandiri, kriterianya perlu divalidasi secara faktual di lapangan, jangan diserahkan pada mereka yang di sekolah.

Hendra berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Salah satunya dengan jalan jangan diam jika mendengar atau melihat praktek pungutan liar di sekolah. "Masyarakat juga jagan pasif kalau melihat pungli. Karena ini merugikan siswa dan sekolah ini, karena pendidikan kita tidak boleh dirampas oleh mereka yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Hendra. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement