Senin 07 Jan 2019 18:25 WIB

Ombudsman NTB: Sektor Pendidikan Paling Banyak Dilaporkan

Kinerja jajaran aparat kepolisian yang telah melakukan perbaikan diapresiasi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Logo Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima 222 laporan atau pengaduan selama selama 2018. Asisten Bidang Penindak Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan, sebanyak 139 laporan telah ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.

Arya menyebutkan, pendidikan menjadi sektor dengan pelaporan terbanyak yakni 33 laporan. Ombudsman NTB, dia katakan, menyoroti terus berlarutnya sistem zonasi pada proses penerimaan peserta didik baru yang berbeda di semua kabupaten/kota di NTB. Padahal, kata dia, sistem zonasi itu telah diatur dengan terbitnya peraturan menteri pendidikan terkait tata cara sistem perekrutan harus dilakukan.

"Sebagian besar dari jumlah tersebut terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) dengab menahan ijazah siswa, praktik pungli pada penyimpangan, dan penggunaan dana BOS," ujar Arya dalam paparan Catatan dan Evaluasi Akhir Tahun 2018 Laporan atau Pengaduan Masyarakat di kantor Ombudsman Perwakilan NTB di Mataram, Senin (7/1).

Arya menjelaskan, 33 laporan pada sektor pendidikan setara dengan 23,74 persen atau tertinggi pada subtansi laporan yang diadukan masyarakat.

Arya melanjutkan, pada posisi kedua tertinggi laporan yang diadukan oleh masyarakat setelah sektor pendidikan, yakni pertanahan sebanyak 18 laporan atau setara 12,94 persen. Selanjutnya, kepegawaian dan kesehatan yang sama-sama laporannya sebanyak 15 laporan atau setara 10,79 persen, serta imigrasi dengan enam laporan atau 4,31 persen.

Arya mengatensi kinerja jajaran aparat kepolisian yang telah melakukan perbaikan perubahan dari sisi pelayanan publiknya. Sehingga, pada 2018, laporan yang diadukan masyarakat yang awalnya tertinggi pada tahun lalu, justru pada tahun ini, laporan pada kepolisian mengalami penurunan yang siginifikan.

"Laporan kinerja kepolisian yang dulunya setiap hari paling banyak diadukan masyarakat ke Ombudsman, kini justru terbilang berkurang. Itu artinya ada perbaikan yang signifikan dari Korps Bhayangkara atas raihan predikat tertinggi menjadi berkurang signifikan pada 2018," kata dia.

Terkait laporan pertanahan yang berada pada peringkat kedua tertinggi yang dilaporkan masyarakat, Arya menilai, hal itu dipicu masih adanya pungutan tanpa dasar aturan yang jelas pada masyarakat yang telah melakukan permohonan pelayanan administrasi pertanahan di beberapa desa seperti sporadik dan pada program nasional pemerintah tanpa adanya dasar dan aturan jelas. Padahal, merujuk SKB tiga menteri, telah diatur ketentuan seluruh biaya pada program sporadik dan PTSL bagi masyarakat adalah gratis.

"Makanya, jangan heran jika banyak kepala desa yang terjerat hukum di Pulau Lombok karena mereka melampui kewenangannya yang berani melakukan pungutan," kata Arya menjelaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement