Kamis 13 Sep 2018 04:26 WIB

KPK Cecar Keterlibatan Direktur Tambang Ini

'Ada tidak kaitannya dengan PLTU Riau-1, tetapi kan tidak ada kaitannya.'

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso mengungkapkan dirinya dicecar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal keterlibatannya dalam proyek PLTU Riau-1. Hal tersebut ia ungkapkan usai diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 Rabu (12/9).

“Digali, ada tidak kaitannya dengan PLTU Riau-1, tetapi kan tidak ada kaitannya,” kata dia. 

Prihadi mengakui dirinya sering diundang ke Komisi VII DPR RI untuk membahas masalah hilirisasi seperti yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009. Melalui pembahasan hilirisasi tersebut, Prihadi mengatakan, dirinya selaku Direktur PT Smelting Indonesia bertemu dengan Eni Maulani Saragih, tersangka kasus PLTU Riau-1. 

Akan tetapi, Prihadi mengaku tak kenal dengan  dengan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Dirut PLN Sofyan Basir. “Enggak pernah kenal, enggak pernah ketemu," ujarnya. 

Rabu kemarin, KPK juga memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka kasus ini lainnya sekaligus mantan menteri sosial Idrus Marham. Dalam pemeriksaan itu, Eni mengatakan, KPK mendalami pertemuan dirinya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

“Masih seputar itu saja. Kalau saya ada perkembangan yang baru saya pasti sampaikan. Ini kan Pak Kotjo mau sidang jadi soal seputar itu saja,” kata Eni. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik menelisik lebih dalam proses perjanjian proyek PLTU Riau-1 yang ditargetkan di Juli 2018 sampai dengan aliran dana. “Itu yang kami perlu klarifikasi lebih lanjut. Jadi informasi-informasi itu masih terus kita pertajam dari proses pemeriksaan yang dilakukan," kata Febri. 

Selain Prihadi dan Eni, penyidik juga memeriksa Direktur PT Smelting Indonesia, Prihadi Santoso dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN(Persero) Ahmad Rofiq. Keduanya diperiksa intuk tersangka Idrus Marham dan Eni Saragih. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. 

KPK saat ini juga sedang menelusuri peran Idrus yang diduga turut mengetahui serta memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Saragih. Diduga, uang tersebut dialirkan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham BNR yang terjadi sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp 4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp 2,25 miliar.

Mantan Plt Ketum Golkar itu juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. 

Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus dugaan suap ini.

Pada penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement