Jumat 14 Sep 2018 13:05 WIB

Pengadilan Tolak Permohonan Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid

Hagia Sophia adalah sebuah gereja era Bizantium yang kini difungsikan sebagai museum.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Hagia Sophia, Istanbul, Turki.
Foto: Wikimedia
Hagia Sophia, Istanbul, Turki.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tertinggi di Turki menolak permohonan asosiasi untuk konversi Hagia Sophia dan menjadikan bangunan itu sebagai masjid. Hagia Sophia adalah sebuah gereja era Bizantium yang saat ini difungsikan sebagai museum.

Dilansir di Daily Sabah pada Kamis (14/9), pengadilan mengutip alasan teknis sebagai dasar menolak mengalihfungsikan museum sebagai masjid. Namun, tidak dijelaskan alasan teknis apa saja yang menjadi pertimbangan menolak permohonan itu.

Dengan demikian, pengadilan menegaskan tidak ada lagi pelanggaran kebebasan beragama oleh asosiasi. Di bawah hukum Turki, kasus semacam itu dapat diputuskan hanya jika seseorang mengajukan keluhan bahwa kebebasannya dilanggar.

The Hagia Sophia dibangun pada abad VI selama Kekaisaran Bizantium dan menjadi Gereja Ortodoks Yunani. Kemudian, gereja itu diubah menjadi masjid kekaisaran usai ditaklukkan Ottoman pada 1453.

Struktur bangunan diubah menjadi museum selama pemerintahan partai tunggal sekuler pada 1935. Namun, ada diskusi di sekitar untuk kembali mengubahnya menjadi masjid. Tuntutan publik untuk mengubahnya menjadi tempat ibadah mendapatkan traksi di media sosial.

Pada 2015, seorang ulama membaca Alquran di dalam gedung untuk pertama kalinya dalam 85 tahun. Tahun berikutnya, otoritas agama Turki mulai menyelenggarakan dan menyiarkan pembacaan agama selama bulan suci Ramadhan. Serta, mengumandangkan azan saat malam Lailatul Qadar. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement