Sabtu 15 Sep 2018 20:05 WIB

KPK akan Kembali Panggil Dirut PLN

Sepekan terakhir, KPK intensif memanggil sejumlah petinggi PLN pada kasus PLTU Riau-I

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan bakal kembali memanggil Dirut PLN Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Sofyan Basir sudah dua kali diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Untuk tersangka IM saya kira jika nanti dibutuhkan untuk akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9).

Dalam sepekan terakhir, KPK intensif memanggil sejumlah petinggi PLN sebagai saksi kasus ini. Febri pun tak menampik penyidik sedang menelisik ihwal proses pembahasan proyek PLTU Riau-I. Salah satunya, penunjukan langsung PT Blackgold Natural Resources Limited, milik tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), sebagai konsorsium penggarap proyek tersebut.

"Yang ditelusuri adalah bagaimana proses pembahasan di PLN saat itu dalam konteks perjanjian perjanjian itu pembahasan persetujuan sampai penandatanganannya dilakukan seperti apa," kata Febri.

Diketahui, Direktur Perencanaan Koorporatif PLN Syofvi Felienty Roekman dan Direktur PLN Wiluyo menjadi saksi yang diperiksa penyidik hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Nama Sofyan Basir memang santer disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Sofyan diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTURiau-I. Bahkan, dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Sofyan Basir bersama dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement