Selasa 18 Sep 2018 18:29 WIB

DPRD Kota Yogyakarta Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

Jumlah kenaikan tarif parkir bisa sekitar 100 hingga 200 persen dari tarif saat ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kenaikan Tarif Parkir Jakarta. Petugas membantu warga menggunakan parkirmeter di Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Tarif Parkir Jakarta. Petugas membantu warga menggunakan parkirmeter di Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tarif parkir kendaraan di Kota Yogyakarta dinilai terlalu rendah. Untuk itu, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan untuk menaikkan tarif parkir di Kota Yogyakarta.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Adrianto mengungkapkan, untuk jumlah kenaikan tarif parkir bisa sekitar 100 hingga 200 persen dari tarif yang diberlakukan saat ini. Misalnya, untuk tarif parkir sepeda motor yang saat ini hanya Rp 1.000, bisa menjadi Rp 3.000.

"Sedangkan mobil bisa berkisar 5.000 rupiah,” kata Fokki di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (18/9).

Ia menyarankan, kenaikan tarif ini dapat diaplikasikan pada kawasan yang memiliki kuantitas kendaraan yang tinggi. Kawasan tersebut diantaranya kawasan pariwisata, lahan parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP) yang ada di kawasan wisata. "Tempat-tempat itu juga bisa diberlakukan tarif progresif," lanjutnya.

Selain itu, kenaikan tarif tersebut juga bisa digunakan sebagai langkah untuk investasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sehingga, diharapkan dapat memunculkan investor dibidang perparkiran.

"Daripada cuma jadi lahan kosong, lebih bagus dijadikan untuk investasi. Hal ini juga diharapkan bisa mengundang investor di bidang perpakiran," katanya.

Terkait masalah perparkiran di Kota Yogyakarta yang beberapa masih bersifat konvensional, hal tersebut bisa ditanggulangi dengan memunculkan inovasi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi. "Untuk Bandung dan Jakarta sudah banyak yang menggunakan komputer untuk menarik tarif parkir. Saya harap Yogya bisa memanfaatkan hal seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Azis mengungkapkan, terkait Perda kenaikan tarif parkir belum dibahas di internal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. Saat ini, pihaknya masih fokus terhadap pembahasan Raperda Pemyelenggaraan Parkir. "Saat ini masih fokus pembahasan Raperda penyelenggaraan parkirnya (perda induknya) belum bahas tarifnya," kata Azis.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Parkir tersebut, saat ini masih dalam proses finalisasi. Sehingga, tahun ini akan diupayakan untuk diselesaikan. Raperda ini sendiri berisi tentang penyelenggaraan parkir di kawasan pariwisata. "Secara garis besar yang tadinya dua kawasan menjadi tiga kawasan. Ada satu kawasan yang sifatnya premium dengan tarif lebih tinggi," lanjutnya.

Sebelumnya, petugas parkir mengeluhkan terkait tarif parkir yang dinilai rendah. Sehingga, beberapa petugas bahkan menerapkan tarif parkir tinggi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Salah satu petugas parkir di Taman Parkir Yogyakarta, Riyanto (36) mengeluhkan tarif parkir ini. Sebab, ia tidak memberlakukan tarif progresif bagi kendaraan yang parkir lama. Oleh sebab itu, ia menerapkan tarif di atas yang telah ditetapkan di awal.

"Kasian buat orang yang parkir lama (kalau ditetapkan tarif progresif). Kan ada yang parkir pagi sampai malam. Tarif seribu itu terlalu kecil. Kadang ada yang sadar parkir lama, dikasih lima ribu," katanya.

Oleh karena itu, Dishub Kota Yogyakarta melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lapangan, tepatnya di Taman Parkir Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Azis mengatakan, pengecekan dilakukan di dua titik yaitu parkir motor dan parkir mobil di taman tersebut. Dalam pemantauan, didapat beberapa petugas yang menerapkan tarif parkir di atas standar yang ditetapkan.

"Ada dua petugas, petugas parkir itu menarik langsung tarif parkir sebesar tiga ribu. Padahal sesuai dengan aturannya Perda nomor 4 tahun 2012 yang mengatur tarif tempat khusus parkir motor itu untuk dua jam pertama seribu rupiah kemudian 50 persennya setelah jam ketiga dan seterusnya," kata Azis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement