Kamis 20 Sep 2018 19:53 WIB

Dikenakan 21 Dakwaan, Najib Tetap Yakin Bersih

Najib minta anggota parlemen Barisan Nasional setia kepada kepada koalisi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Menjerat Najib Razak
Foto: republika
Menjerat Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak bersumpah akan membersihkan namanya setelah dihujani dakwaan terkait keterlibatannya dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia pun meminta anggota parlemen Barisan Nasional tetap setia kepada koalisi.

Dalam persidangan terbarunya Najib mengaku tidak bersalah walaupun menghadapi 21 dakwaan tindak pencucian uang di bawah Undang-Undang Anti-Pencuciang Uang dan Anti-Korupsi serta Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Semua dakwaan itu terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus 1MDB.

"Jika pengadilan ini adil, kami yakin putusan itu akan menunjukkan bahwa aturan hukum benar-benar ada di negara ini," kata Najib seusai menjalani persidangan, dikutip laman Free Malaysia Today.

Baca juga, Najib Razak Jelaskan Asal Kekayaannya.

Namun Najib dibebaskan setelah mengajukan jaminan sebesar 1,5 juta ringgit. Menurut pengacara Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, jaminan sebesar 1 juta ringgit akan dibayarkan pada Jumat (21/9). Sementara 500 ribu ringgit lainnya disetor pekan depan. Pembayaran jaminan paling lambat dilakukan pada 28 September.

Sebelum meninggalkan kompleks pengadilan di Jalan Duta, Najib memohon kepada anggota parlemen Barisan Nasional untuk tetap setia kepada koalisi. Hal itu ia ungkapkan karena beredar kabar bahwa puluhan anggota parlemen dari Partai UMNO akan keluar dari koalisi tersebut.

"Dalam perjuangan ini, kita harus menghadapi masa kritis seperti ini. Selama ini kami telah menikmati semua manfaat dan kali ini kita kami harus membalas partai dengan kesetiaan," katanya.

"Insya Allah, kami akan berjuang sampai akhir dan kami berdoa kepada Allah sehingga kebenaran ditunjukkan pada akhirnya," ujar Najib menambahkan.

Menurut lembar penuntutan, tindak pidana korupsi dilakukan saat Najib menjabat sebagai ketua dewan penasihat 1MDB, menteri keuangan, dan perdana menteri Malaysia. Ia diduga, pada empat kesempatan, memanfaatkan posisinya untuk menerima suap sebesar 2,3 miliar ringgit antara 2011 dan 2014.

Najib juga diduga melakukan penyalagunaan dana melalui berbagai bank antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015. Dana yang ditransaksikan kala itu mencapai sekitar 42 juta ringgit. Oleh sebab itu, ia turut didakwa menggunakan Pasal 4 ayat 1 (b) Amla (Hasil dari Tindakan Kegiatan yang Tidak Sah).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement