Senin 24 Sep 2018 16:56 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila

Tembakau gorila termasuk jenis narkoba golongan satu.

Rep: eko widiyatno/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi petugas merapikan barang bukti tembakau gorila. Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila
Foto: Antara
Ilustrasi petugas merapikan barang bukti tembakau gorila. Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas membekuk empat orang yang terdiri dari pengedar dan pengguna tembakau gorila yang termasuk jenis narkoba golongan satu.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari DS (25 tahun) warga Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, DSP (20) warga Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja, AQ (20) warga Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, dan CM (21) Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Utara.

"Keempat tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu terpisah, setelah kita melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasat Narkoba AKP Endang Sri Wahyuni, Senin (24/9).

Selain menangkap keempat tersebut, petugas juga menyita puluhan gram tembakau gorila yang disimpan mereka. Tembakau tersebut dikemas dalam beberapa kemasan plastik dengan bobot bervariasi.

AKP Endang menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi mengenai adanya warga di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur yang sering mengedarkan tembakau sintetis yang kerap disebut tembakau gorila. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil warga yang mengedarkan tembakau gorila adalah DS.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap bersangkutan di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tembakau gorila dalam kemasan plastik dengan berat 1,78 gram, 1,73 gram dan 0,33 gram.

"Selain itu, kita juga menemukan dua puntung lintingan tembakau," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyelidiki penyuplai tembakau. Dari penyelidikan tersebut, polisi secara berturut-turut menangkap para tersangka lainnya.

DSP ditangkap di sebuah warung makan di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, CM di tangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Arca Indah, dan AQ ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.

Dari tersangka D, polisi menyita sembilan bungkus plastik tembakau gorila dengan berat keseluruhan lebih dari 10 gram. Dari tersangka C ditemukan tembakau gorila sebanyak dua bungkus plastik, dan dari tersangka AQ juga ditemukan dua plastik tembakau gorila masing-masing seberat 2,5 gram.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat tersangka tersebut," jelas AKP Endang. Dari para tersangka, diketahui tembakau gorila tersebut banyak digunakan mahasiswa di Purwokerto. Banyak diantaranya, membeli barang tersebut melalui online.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement