REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meyakinkan RUU Pesantren akan diselesaikan di periode 2014-2019. RUU Pesantren telah disetujui dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR dan sedang menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan untuk maju ke rapat paripurna.
"Periode ini harus sudah selesai. Setelah disetujui Baleg, maka pengusul menyampaikan kepada pimpinan untuk dibahas di Bamus agar diagendakan pengesahannya di rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR," ujar Baidowi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/9).
Nantinya jika dalam rapat paripurna RUU Pesantren disahkan sebagai inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Kementerian agama sebagai lembaga pemerintah pun akan ikut andil dalam pembahasan tersebut.
Sebagai salah satu pengusul RUU Pesantren, Baidowi menyebut RUU ini dibuat dengan tujuan agar pelaksanaan pendidikan memiliki payung hukum. Payung hukum ini harus kuat sehingga perhatian dari negara bisa lebih besar.
Perhatian ini tidak hanya dalam aspek kelembagaan dan sosial kemansyarakatan, namun juga aspek anggaran. Pesantren dinilai sebagai lembaga pendidikan yang mampu menyuntikkan selain aspek agama juga karakter, moral, dan etika kepada generasi muda Indonesia.
Kepada para pemimpin pesantren, Baidowi meyakinkan akan selalu diajak berunding hingga RUU ini disahkan sebagai UU. Setiap masukan dan kritikan yang diberikan akan ditampung dan dibahas bersama.
"Semua keberatan dan kritikan kita tampung. RUU ini masih draft. Pembahasannya nanti setelah disetujui patipurna. Nah saat itu akan kita undang para pimpinan pesantren," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Baleg ini pun berharap semua fraksi nantinya bisa menyetujui adanya RUU Pesantren ini. PPP sendiri terus melakukan komunikasi dengan para stakeholder untuk penyempurnaan draft RUU tersebut.