Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas Traffic Management Center (TMC) menunjukan pelanggaran lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Rambu lalu lintas baru terpasang di jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar selama uji coba di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman, melainkan akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto pelanggaran ke alamat yang sesuai dengan STNK para pelanggar.
Advertisement