Warga binaan saat beristirahat di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kondisi tembok lapas yang hancur di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Lapas Palu yang sepi di Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga binaan saat wajib lapor di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga binaan saat bergegas untuk pulang di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga binaan saat bergegas untuk pulang di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga binaan saat wajib lapor di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga binaan saat bergegas untuk pulang di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga binaan saat beristirahat di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Dampak bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggal tidak pandang bulu. Tak terkecuali warga binaan beberapa lembaga pemasyarakatan yang ada di dua kota ini. Saat gempa terjadi dimanfaatkan terpidana untuk melarikan diri. Lainnya ada yang hanya lari keluar lapas untuk menyelamatkan diri sementar untuk kemudian kembali ke dalam lapas.
Departemen Hukum dan HAM pun melonggarkan aturan. Warga binaan 'diliburkan' dari masa hukuman selama seminggu. Warga binaan diperbolehkan keluar mencari kepastian nasib keluarganya yang terkena gempa di luar lapas. Sebagian besar warga binaan memanfaatkan kelonggaran ini. Sementara lainnya ada yang tetap tinggal.
sumber : Republika
Advertisement