Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola saat menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola saat menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola saat menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola saat menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Advertisement