REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengungkapkan diskualifikasi yang dilakukan wasit terhadap Miftahul Jannah adalah bentuk diskriminasi terhadap atlet Muslimah. Hanya karena atlet judo tersebut enggan melepaskan jilbabnya untuk pertandingan, wasit mengeluarkan Miftahul Jannah.
“Diskualifikasi Miftahul Jannah adalah tindakan diskriminasi dalam dunia olahraga,” tegas Ikhsan dalam siaran persnya Selasa (9/10).
Ikhsan meminta kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Komite Nasional Indonesia (KONI) agar bisa menjelaskan kepada Internasional Olympic Paragames soal hijab. Mereka menurutnya harus paham bahwa penutup rambut bagi wanita Muslim adalah sesuatu yang hukumnya wajib.
“Dalam Islam rambut adalah aurat wanita yang harus ditutup dengan hijab. Jadi penjelasan ini penting agar mereka bisa memahami dan wanita Muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut,” paparnya.
Ikhsan kemudian menjelaskan bahwa banyak cabang Olahraga yang menerima atlet wanita berjilbab, seperti silat dan voly. Oleh karena itu, dia meminta agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja karena bisa merugikan Indonesia pada cabang olahraga judo. “Koni harus mempersoalkan ini secara tegas dan MUI akan melayangkan nota protes secara resmi,” tegasnya.