Rabu 10 Oct 2018 01:08 WIB

Kuasa hukum: Laporan Eggi atas Farhat Diterima Bareskrim

Eggi laporkan Farhat dengan pasal pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Eggi Sudjana
Foto: Republika/Edi Yusuf
Eggi Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramdhoni Nasution, mengatakan laporan polisi yang diajukan terhadap Farhat Abbas telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pitra meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut.

Baca Juga:

Baca Juga

"Ini setelah kami buat laporan tentang etika Polri ke Ditpropam Mabes Polri terhadap orang yang telah menolak laporan polisi kita kemarin," ujar Pitra kepada Republika.co.id, Selasa (9/10).

Selanjutnya, Pitra berharap Bareskrim segera memproses laporan tersebut dan pihak terlapor, yakni Farhat Abbas, seceparnya diadili. “Yang kami laporkan itu pasal pencemaran nama baik dan keterangan palsu,” kata Pitra.

Pada Senin (8/10), Eggi melalui Pitra melaporkan Farhat atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, paporan pencemaran ditolak karena Bareskrim masih menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas. 

Kemudian, Selasa kemarin, Eggi melaporkan beberapa polisi yang menolak laporannya terhadap Farhat Abbas atas dugaan pencemaran nama baik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Aktivis 212 itu menyebut dua polisi yang menolak laporan yang disampaikan pengacaranya pada Senin (8/10) berlaku tidak adil sehingga merugikan pihaknya.

Pitra menceritakan tanggapan Ditpropam Mabes Polri yang berbeda dengan saat melapor pertama kali ke Bareskrim Polri. Di sana, ia mengaku diterima dengan baik. Bahkan, pihak Ditpropam Mabes Polri langsung menghubungi Bareskrim Polri.

Pitra menerangkan, Eggi melaporkan dua polisi dengan dugaan melanggar Pasal 102 ayat 1 KUHAP karena seharusnya mengedepankan peradilan yang adil. Aturan itu mengamanatkan penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Polisi seharusnya harus menjalankan Tribata, yakni melayani, mengayomi dan melindungi rakyat serta netral. "Di sini kan diduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Farhat Abbas, makanya itu tidak boleh ditolak oleh pihak penyidik ataupun SPKT karena kan sudah menjadi hak konstitusional warga negara," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement