Rabu 10 Oct 2018 19:05 WIB

Irman Gusman Ajukan PK

Irman mengaku mengunakan haknya sebagai pencari keadilan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman bergegas seusai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman bergegas seusai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pada Rabu (10/10) sidang permohonan peninjauan kembali itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman usai sidang permohononan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10).

Kepada awak media, Irman mengaku yakin bahwa hakim agung memberikan keadilan kepada dirinya. Dalam PKnya ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Irman juga membagikan buku dengan judul  "Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" kepada pengunjung sidang dan wartawan.

"Ini ada sekian profesor yang buat eksaminasi. Nanti Anda baca untuk jadi pembelajaran ke depan. Mudah-mudahan kita lebih baik lagi ke depan," ujar Irman.

Buku setebal 286 halaman tersebut terdiri dari berbagai pendapat ahli dan praktisi hukum. Beberapa di antaranya yakni, ahli hukum Eddy OS Hieriej, mantan jaksa KPK, Yudi Kristiana, advokat Maqdir Ismail, hingga ahli hukum pidana Andi Hamzah yang pernah menjadi ahli dalam persidangan terhadap Irman.

Sebagian besar isi buku tersebut terkait perjalanan karir Irman Gusman hingga menjabat sebagai senator dari Sumatera Barat. Adapula pendapat para ahli mengenai penjelasan tindak pidana korupsi.

Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017. Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement