Senin 15 Oct 2018 20:08 WIB

KPK Tahan Bupati Malang

Rendra Kresna ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna, usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Senin (15/10). Rendra Kresna ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang, yaitu  RK, Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan AM (Ali Moertopo) swasta ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/10).

Febri menuturkan sebagai pemeriksaan awal penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka, serta pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini.

"Penyidik mendalami juga kepemilikan harta kekayaan tersangka," ujarnya.

Sementara Rendra setelah mengenakan rompi tahanan KPK memilih untuk bungkam. Ia hanya memberikan senyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara kuasa hukum Rendra, Gunadi Handoko mengatakan, kliennya sudah siapkan mental untuk menghadapi penyidikan hari ini. Menurutnya susana haru sempat tercipta kan sebelum Rendra menjalani pemeriksaan di KPK.

"Susana haru karena kan sebelum Rendra meninggalkan tempat dengan anaknya sama-sama menangis, berpelukan seperti itu," ucap Gunadi.

Menurutnya, kliennya akan mengikuti mekanisme yang ada dan berharap penyidikan selesai. Ia pun menegaskan, Rendra tidak pernah menerima uang suap ataupun gratifikaai. "Nanti kita uji di pengadilan gitu mekanismenya," ujarnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Malang, Rendra Kresna. Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.

Dalam kasus suap ini, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo . Saut menerangkan Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.

Ketika menjabat pada periode pertamanya itu, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.

Dalam melakukan perbuatannya RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik. "Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," kata Saut.

Diketahui, Rendra merupakan Bupati dua periode. Pada periode pertama tahun 2010 ia bersama wakilnya Ahmad Subhan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara pada periode kedua ia bersama Sanusi diusung Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PPP, Gerindra, Partai Demokrat, serta PKS.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status  Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp 3,55 miliar.

Atas tindak pidana suap, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ali Murtopo yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement