Rabu 17 Oct 2018 19:47 WIB

RUU Pesantren Diharapkan Bisa Bantu Semua Pesantren

Selama ini pesantren hanya didengar tapi tidak mendapatkan porsi yang layak.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Santri di Pesantren Darunnajah
Foto: Pesantren Darunnajah
Santri di Pesantren Darunnajah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah, KH Sofwan Manaf menyambut baik kehadiran RUU Pesantren dan berharap RUU tersebut bisa membantu meningkatkan fasilitas serta kualitas pesantren di Indonesia.

KH Sofwan mengatakan, selama ini pesantren hanya didengar tapi tidak mendapatkan porsi yang layak. Padahal kehadiran pesantren di Indonesia sudah terbukti menjadi pembela kemerdekaan negara. "Sayangnya pesantren selama 72 tahun ini hanya didengarkan saja tapi tidak dibantu secara finansial (oleh negara). Kita di Darunnajah boleh dikatakan tidak ada bantuan dari pemerintah," kata KH Sofwan kepada Republika.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, kehadiran RUU pesantren diharapkan didasari dengan niat yang baik. Tujuannya untuk memperbaiki fasilitas dan kualitas pesantren di seluruh Indonesia. Dia mengingatkan, jumlah pesantren di Indonesia ada sekitar 29 ribu. Pesantren-pesantren tersebut tersebar di berbagai pelosok desa.

Meski tidak mendapat bantuan dari pemerintah, pesantren-pesantren tersebut tetap berjalan. Kiai Sofwan berharap semoga RUU pesantren benar-benar bisa mengakomodir semua pesantren di Indonesia. Artinya pondok pesantren diharapkan tidak dimarginalkan lagi.

KH Sofwan juga menyampaikan, Pesantren Darunnajah sudah mendapatkan draf RUU pesantren dari fraksi PKB. Pesantren Darunnajah sudah melakukan audiensi dengan PKB dan PPP yang menjadi pengusung RUU pesantren. "(Pesantren Darunnajah) sudah memberikan usulan-usulan kepada mereka, semoga usulan itu diakomodir, pesantren maunya diakui atau tidak diakui tetap berjalan, lebih bagus kalau pesantren diakui dan dibantu," ujarnya.

Akan tetapi, dia menegaskan, pesantren tidak mau diintervensi. Jangan sampai pesantren diintervensi secara politik karena pesantren tempat pendidikan, bukan tempat politik praktis. KH Sofwan menegaskan pesantren harus tetap independen.

Terkait ujian nasional di pesantren, dia berpandangan, kelulusan ditentukan oleh lembaga pendidikan masing-masing, bukan oleh ujian nasional. Berdasarkan peraturan Menteri Agama tentang pesantren, ujian nasional tidak berlaku bagi pesantren mu'adalah. "Pesantren yang ikut ujian nasional sudah diatur, yang tidak ikut ujian nasional pun sudah diatur," jelasnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement