REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKB Ibnu Multazam mengatakan pesantren tidak bisa didikotomikan hanya sebagai sebuah lembaga pendidikan yang mengajarkan agama. Pesantren, kata dia, juga sebagai lembaga yang berkaitan dengan ilmu umum sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
"Makanya di pondok pesantren itu pendidikannya sebenarnya lengkap, di dalam agama untuk tauhidnya juga dikuatkan, untuk ilmu umumnya dalam hal ini ilmu falaq dan lain sebagainya juga diajarkan. Juga untuk berwiraswasta didorong untuk berwiraswasta," kata Ibnu saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/10).
Sebagai salah satu pengusul Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan, Ibnu menyambut baik RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (16/10) lalu. Ia menilai adanya RUU tersebut untuk menegaskan bahwa pesantren sebagai pusat pemberdayaan tidak lagi dipandang sebelah mana.
"Supaya kalau pemerintah itu mau memberi anggaran atau mau membentuk Dirjen Pesantren misalnya, itu kan payung hukumnya sudah ada," ujarnya.
Selain itu, ia berharap adanya RUU tersebut untuk memberikan pengakuan terhadap pesantren terkait penyetaraan pendidikan formal, sehingga syahadah/ijazah yang memenuhi syarat tertentu bisa mengikuti ujian formal. Menurutnya saat ini sudah ada pesantren yang bisa mengikuti ujian formal. Namun masih ada beberapa pesantren yang belum bisa mengikuti ujian formal.
"(Pesantren) yang belum itu sepanjang memenuhi persyaratan tertentu misalnya kurikulumnya, kegiatan belajar mengajarnya itu memenuhi persyaratan tertentu itu bisa mengikuti ujian formal," katanya.