Senin 22 Oct 2018 14:03 WIB

Tak Ingin Disalahgunakan, Mesir Berencana Larang Cadar

Pelarangan cadar di instansi pemerintah atas dasar keamanan.

Parlemen Mesir
Parlemen Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Setelah Aljazair memberlakukan larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah, besar kemungkinan Mesir akan menjadi negara berikutnya yang menerapkan kebijakan serupa. 

Hal ini menyusul usulan sejumlah anggota Parlemen Mesir agar cadar dilarang penggunaannya di lembaga-lembaga pemerintahan. 

Menurut salah satu penggagas yang juga anggota Dewan Parlemen Mesir, Muhammad Abu Hamid, Ahad (22/10), seperti dilansir Alarabiya, pihaknya mengusulkan larangan itu kepada Dewan Kabinet, agar mengeluarkan larangan cadar di segenap lembaga resmi pemerintah. 

Muhammad mengklaim, usulan tersebut mendapat dukungan banyak anggota Parlemen. Dengan demikian, rencana pembahasannya pun akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Dia mengatakan, usulan ini berangkat dari mudharat akibat cadar terutama dari segi keamanan. Di sisi lain, Institusi al-Azhar, Mesir dan Lembaga Fatwa Mesir, menegaskan cadar bukan termasuk kewajiban agama. Penggunaannya sekadar tradisi.

“Menurut Menteri Wakaf, otoritas negara berhak melarang cadar selama ada maslahat seperti keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutur dia.  

Muhammad menambahkan, fakta banyak terjadi di tahun-tahun yang lewat, penyalahgunaan cadar untuk kriminalitas seperti terorisme dan pidana, seperti pencurian, penculikan anak, bahkan cadar digunakan para petinggi Ikhwanul Muslimin untuk sembunyi dan kabur saat peristiwa keributan Masjid Rabi’ah el-Adawiya.  

  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement