REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan dari praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. KPK baru saja menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Misal, kisaran Camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp100 juta, eselon 2 Rp 200 juta," ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (26/10).
Menurut Febri, tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Bahkan, sambung Febri, diduga, penerimaan tersebut hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan.
KPK baru saja menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore. Diduga terdapat pemberian yang diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.