Jumat 26 Oct 2018 14:27 WIB

Raihan Zakat dari ASN Kabupaten Bandung Masih Rendah

Dari Juni hingga saat ini total zakat ASN Kabupaten Bandung baru mencapai Rp 400 juta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung mengungkapkan raihan zakat yang diperoleh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong masih rendah. Sejak 2006 hingga pertengahan 2018, zakat yang terkumpul kurang lebih tiga miliar rupiah. Sementara dari Juni hingga saat ini mencapai Rp 400 juta.

"(Zakat dari ASN Kab Bandung) kurang dan jauh. Kalau ASN mencapai 19 ribu dan per orang Rp 100 ribu untuk infak maka per bulan bisa Rp 1.9 miliar. Sekarang baru Rp 100 juta per bulan, jauh," ujar Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi saat dihubungi, Jumat (26/10).

Ia menuturkan, baru menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Bandung sejak Juni lalu. Sehingga belum mempunyai target perolehan zakat dari ASN selama 2018. Namun dirinya menargetkan program satu juta muzaki (pembayar zakat) selama kepemimpinannya bahkan lebih.

Saat ini, dirinya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas penyerapan zakat ASN Kabupaten Bandung. Salah satunya membahas terkait sistem pembayaran zakat.

Menurut Dudi sebelumnya pembayaran zakat ASN dilakukan tunai ke bendahara dinas. Kemudian sistem tersebut diganti menjadi nontunai atau melalui rekening bank. Meski begitu, belum ada mekanisme dan prosedur yang jelas terkait itu.

"Sekarang (bayar zakat) melalui rekening. ASN menyerahkan ke bank sesuai aturan," ungkapnya.

Dudi mengatakan meski melalui rekening, dana zakat tidak bisa diambil langsung oleh bank. Akan tetapi harus oleh ASN tersebut. Menurutnya, penarikan zakat bisa otomatis dilakukan apabila ada intruksi dari Bupati Bandung, Dadang M Naser.

"Diupayakan kerelaan dan keiklasan (muzaki memberikan zakat). Sekarang masih menunggu perkembangan sistemnya seperti apa," ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh zakat yang terkumpul akan diberikan kepada mereka yang berhak untuk kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menyasar masyarakat yang tidak terkena bantuan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement