Sabtu 27 Oct 2018 22:30 WIB

Susun Draf Persandingan UU Pesantren, Menag Buka Masukan

Kehadiran gagasan RUU ini tak lepas dari kontra sejumlah kalangan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR telah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai inisiatif mereka. RUU ini mendapat respons beragam, termasuk juga keluhan. 

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kalau pihaknya akan segera membuat rancangan persandingan dari RUU yang sudah disusun DPR. 

"Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat," ujar Menag dikutip dari akun Twitter resminya, @lukmansaifuddin, Sabtu (27/10). Menag memastikan draf yang disusun Kemenag akan memperhatikan masukan dari masyarakat.

Kritikan terkait RUU yang disusun DPR salah satunya datang dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). PGI menilai klausul syarat pendirian pendidikan keagamaan (pasal 69 dan 70) paling sedikit 15 peserta didik serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.    

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement