REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Penelitian Reklamasi dan Keanekaragaman Hayati PT Freeport Indonesia (PTFI) memanfaatkan tanah limbah pasir sisa tambang (tailing) untuk menanam buah-buahan dan bahan pangan di Timika Kabupaten Mimika Papua. Penanaman buah-buahan dilakukan dengan menerapkan metode hidroponik
General Superintendent Reklamasi dan Keanekaragaman Hayati Dataran Rendah PTFI Roberth Sarwom mengatakan, pihaknya melakukan berbagai hal untuk memaksimalkan manfaat tailing bagi tanaman pangan dan buah-buahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penanaman 900 bibit melon di lahan tailing seluas 400 meter persegi dengan sistem hidroponik.
"Hasilnya sangat menggembirakan karena pada Oktober ini mampu menghasilkan 1,35 ton buah melon dalam sekali panen," katanya, Selasa (6/11).
Roberth Sarwom menuturkan panen melon cukup baik yang menghasilkan 1,5 kilogram per buah untuk setiap pohonnya. Penanaman melon di lahan tailing dilakukan dengan menerapkan metode hidroponik bukan menggunakan media tanah.
"Metode menanamnya menggunakan media tanam air (hidroponik) atau media lain seperti sekam padi, kertas koran, dan media selain tanah seperti tailing," ujar pria lulusan Universitas Negeri Papua dan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Sementara itu, Manajer Senior Departemen Lingkungan PT Freeport Indonesia, Gesang Setyadi menjelaskan pemanfaatan tailing sebagai media tanam bagian dari riset yang dilakukan Freeport Indonesia agar masyarakat bisa bercocok tanam di lahan tailing usai digunakan kegiatan menambang.
"Sebagai perusahaan tambang yang selalu mengutamakan aspek perlindungan dan pelestarian lingkungan, PT Freeport Indonesia berkomitmen agar keberadaan tailing ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat, terutama pada daerah-daerah yang terkena dampak langsung oleh kegiatan pertambangan," tutur Gesang.
Berdasarkan hal itu, PT Freeport Indonesia mendirikan Pusat Penelitian Reklamasi dan Keanekaragaman Hayati sejak 1995, guna meneliti pemanfaatan lahan bekas pengendapan dari tailing menjadi lahan yang produktif untuk kegiatna pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.