Jumat 09 Nov 2018 16:45 WIB

Diteriaki Maling, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Warga

Warga mengeroyok tanpa tahu duduk permasalahannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

 

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia kembali terjadi. Kali ini, menimpa Teja Sudrajat (19), warga Blok Pondok Asem, Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Teja meregang nyawa akibat dikeroyok massa setelah diteriaki maling oleh tersangka SND (52), warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Padahal, korban tidak melakukan pencurian.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban melintas di jalan Desa Jayalaksana bersama temannya, Ahmad Yani (25), warga Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya mengendarai sepeda motor bernopol E 4175 QP.

Saat itu, mereka bertemu dengan SND dan sempat berbincang-bincang hingga kemudian terjadi kesalahpahaman dan saling pukul. SND memukul korban Ahmad Yani dengan kayu bulat jenis randu berdiameter sekitar 1,5 meter sebanyak satu kali hingga korban terjatuh.

SND juga dibantu oleh tersangka lainnya, WNL, warga Desa Jayalaksana. WNL memukul Ahmad Yani dari arah belakang saat korban berlari menuju temannya, Teja Sudrajat, yang berjarak sekitar 100 meter.

‘’SND yang merasa kesal kemudian meneriaki korban dengan kata maling hingga mengundang perhatian warga setempat yang langsung berdatangan ke lokasi, ‘’ ujar Yoris, di Mapolres Indramayu, Jumat (9/11).

Tanpa mengetahui duduk permasalahannya, warga yang berjumlah sekitar hampir 100 orang langsung menghakimi kedua korban tanpa ampun. Akibat pengeroyokan itu, korban Teja Sudrajat meninggal dunia. Sedangkan korban Ahmad Yani, mengalami luka-luka.

Polisi kini telah mengamankan SND dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu tersangka WNL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‘’Tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1,2,3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ‘’ kata Yoris.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement