REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH). Penyitaan aset terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zainudin.
"Minggu ini KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Estimasi nilai sekitar Rp 6 miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (9/11).
Sebelumnya, tim KPK menyita sejumlah aset milik Zainudin Hasan usai ditetapkan tersangka pencucian uang Rp 57 miliar. Aset-aset yang disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya satu unit ruko dan sembilan bidang tanah, dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp 7,1 miliar. Kemudian turut disita tiga kendaraan.
Aset-aset Politikus PAN yang sudah disita KPK itu juga di antaranya yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, serta lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang. Selain itu, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat.
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga menerima uang dari anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp 57 miliar.